Minggu, 17 November 2019

Penanggalan Musim (Masehi)

9/37  Sesungguhnya mengundurkan (penanggalan itu) adalah menambah pada kekafiran. Dia sesatkan dengannya orang-orang kafir. Mereka menghalalkannya tahun musim dan mengharamkannya tahun musim yang lain, agar mereka kuasai bilangan yang diharamkan Allah, lalu mereka halalkan yang di haramkan Allah itu. Dihiasi atas mereka kejahatan amal mereka, dan Allah tidak menunjuki kaum yang kafir. (8/30, 8/31, 10/5, 9/36, 36/39, 22/8, 31/20, 2/6, 2/7).

(Analisa Surat/Ayat: 9/37. Mengundurkan yang dimaksudkan adalah: sebenarnya satu tahun itu 355 hari diundurkan menjadi 365, 6 jam kalau memakai penanggalah musim (Syamsiah). Padahal menuurut AlQur’an, penanggalan itu adalah dengan Qomariah. Karena itu kalau orang merujuk pada penanggalan musim akan selisih mundur 10 (sepuluh) hari. Mereka menghalalkan tahun musim yang akibatnya melanggar ketentuan Allah dalam Al Qur’an. Kalau orang menggunakan penanggalan musim, tidak tahu bahwa bulan itu adalah Bulan Hurum, akibatnya terjadi pelanggaran tanpa di sadari, maka dia seolah menghalalkan Bulan yang sebenarnya di haramkan untuk berburu. Mengharamkan tahun musim tertentu, karena sebenarnya Bulan-bulan yang bersangkutan ada kewajiban Ibadah Haji, tetapi karena penanggalan yang dipakai adalah musim, maka kewajiban yang harus dilakukan diabaikan. (2/197). Seharusnya dilaksanakan tetapi tidak dilaksanakan seolah di haramkan.)

2/197  Hajji itu pada bulan-bulan tertentu, maka siapa yang telah wajib pada bulan-bulan itu untuk Hajji, maka jangan rafats (hubungan suami istri), dan jangan fasik dan jangan berbantah dalam Hajji itu. Dan apapun yang lakukan dari kebaikan Allah mengetahuinya. Dan tambah-tambahlah, sesungguhnya tambahan yang baik adalah taqwa, dan insyaflah wahai Ulul Albab.. (3/97, 5/47, 5/97, 9/36, 22/27, 22/32, 2/272, 3/102).