Kamis, 16 Januari 2020

Mandi (bersuci), Wudhu, atau Tayamum

4/43  Wahai orang-orang beriman, janganlah dekati Shalat sedang kamu sukara’ (tidak sadar) hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan. Dan tidak pula junuban (dalam perjalanan) kecuali dalam garis hukum-KU (abiri sabili) hingga kamu mandi. Jika kamu sakit, atau atas beban (haid dan nifas) atau seorang kamu dari kakus atau menyentuh perempuan (hubungan suami istri) lalu tidak mendapat air, maka tayamumlah secara bersih dan baik (kalau dapat air hendaklah mandi). Sapulah wajahmu dan tanganmu dengan debu. Bahwa Allah Pemaaf lagi Pengampun. (2/184, 4/102, 5/6, 74/3, 74/4, 15/49).

(Mandi dilakukan - habis bepergian (junuban), tetapi kalau dalam bepergian tersebut keperluan dalam garis hukum/urusan agama boleh tidak mandi), sembuh dari sakit, selesai atas beban (contoh - haid, nifas dll), selesai menyentuh perempuan (berhubungan suami/istri); Tetapi ketika tidak mendapatkan air semua itu boleh tayamum.)

(Sapulah wajahmu dan tanganmu dengan debu ----> tata cara Tayamum)

5/6  Wahai orang-orang beriman, ketika kamu berdiri untuk Shalat, maka cucilah wajahmu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai pada dua mata kaki. Jika kamu junuban (dalam perjalanan) bersucilah. Dan jika kamu sakit atau atas beban (haid dan nifas) atau seorang dari kamu datang dari kakus (yang tanpa ada air yang mengalir atau menggali kuburan) atau lamas tumun -nisa’a (hubungan suami istri) lalu kamu tidak mendapat air, maka tayamumlah secara bersih dan baik (dengan debu), lalu sapulah wajahmu dan tanganmu dengannya. (kalau mendapat air harus mandi). Allah tidak ingin menjadikan halangan atasmu tetapi DIA ingin mensucikan kamu, agar DIA sempurnakan nikmat-NYA semoga kamu mensyukuri (menghargai). (4/36, 4/43, 4/102, 74/3, 74/4).

(cucilah wajahmu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai pada dua mata kaki --->tata cara Wudhu)

(bersuci-5/6    =      mandi- 4/43 )